Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Terkait Tuduhan Ijazah Jokowi
Jusuf Kalla--Ist
radarpena.co.id - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, resmi mengambil langkah hukum setelah namanya terseret dalam isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Laporan tersebut ditujukan kepada peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, dan diajukan ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026).
Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya narasi di media sosial yang menyebut Jusuf Kalla sebagai donatur dalam polemik ijazah palsu Jokowi.
BACA JUGA:Tok! Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi CPNS 2026, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Dalam narasi tersebut, JK bahkan dituding menggelontorkan dana hingga Rp5 miliar kepada Roy Suryo.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talauho, membenarkan rencana pelaporan tersebut.
“Iya, Pak JK bakal buat laporan terhadap Rismon Sianipar, jam 10.00 WIB di Bareskrim,” ujarnya.
Pihak JK menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik serta merusak reputasi tokoh nasional.
Bantahan Tegas Jusuf Kalla
Jusuf Kalla secara langsung membantah seluruh tudingan yang beredar. Dari kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam isu tersebut.
BACA JUGA:Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Tim Hukum Desak Polisi Buru Sang Aktor Intelektual
“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun kepada Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi tidak pernah ketemu,” tegas JK.
Meski mengaku mengenal Roy Suryo sebagai mantan menteri di kabinetnya, JK memastikan tidak ada komunikasi apa pun terkait isu ijazah tersebut.
Ia juga menolak keras anggapan bahwa dirinya bermain di balik layar untuk menyerang pihak tertentu.
“Saya tidak pernah bermain di belakang, apalagi menyuruh orang menjelek-jelekkan pihak lain. Ini semua bohong,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: