Di Hadapan Komisi III DPR, Kajari Karo Akui Kesalahan Soal Kasus Amsal Sitepu
Kajari Karo, Danke Rajagukguk akui kesalahan di depan.DPR--
radarpena.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, secara terbuka mengakui kesalahan saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Pengakuan ini berkaitan dengan polemik penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu, seorang videografer yang sebelumnya terjerat kasus hukum dan kini telah divonis bebas oleh pengadilan.
Kesalahan Surat Picu Sorotan DPR
Permasalahan bermula dari surat resmi yang diterbitkan Kejari Karo. Dalam dokumen tersebut, tercantum perihal “Pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar”.
Komisi III DPR RI menilai isi surat tersebut menimbulkan narasi yang membingungkan. Pasalnya, istilah pengalihan penahanan berbeda dengan penangguhan penahanan.
Menanggapi hal itu, Danke langsung mengakui kekeliruan dalam penulisan surat.
"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan," kata Danke, dikutip Antara.
Teguran Tegas dari DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan kesalahan tersebut. Ia menilai seorang kepala kejaksaan seharusnya lebih teliti dalam menyusun dokumen resmi, terlebih menyangkut aspek hukum yang krusial.
Habiburokhman menegaskan bahwa istilah pengalihan dan penangguhan memiliki makna berbeda dalam sistem hukum.
"Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan," kata Danke.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Kejari Karo menerima kritik dan mengakui kekeliruan yang terjadi.
Penjelasan Kasus Amsal Sitepu
Dalam rapat tersebut, Danke juga memaparkan kronologi dan dasar tuntutan terhadap Amsal Sitepu. Jaksa menilai Amsal tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak penyewaan peralatan selama 30 hari.
Selain itu, unsur pekerjaan seperti editing, cutting, dan dubbing turut dihitung sebagai bagian dari kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penahanan terhadap Amsal berlangsung sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025. Kejari Karo menerapkan Pasal 21 KUHAP lama sebagai dasar hukum.
Menurut Danke, aparat melakukan penahanan karena mempertimbangkan potensi risiko, seperti kemungkinan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti.
Proses Pembebasan Sempat Jadi Sorotan
Danke juga menjelaskan alasan Amsal tidak langsung keluar dari rumah tahanan setelah keputusan pengadilan. Ia menyebut proses administrasi memerlukan waktu karena jaksa harus menempuh perjalanan dari Karo ke Medan selama kurang lebih dua jam.
Namun, hal ini sempat mendapat sorotan dari Habiburokhman. Ia menilai Amsal seharusnya bisa langsung keluar setelah pengadilan mengabulkan penangguhan penahanan.
Perbedaan pandangan ini menambah panjang daftar evaluasi terhadap penanganan kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: