Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Terlibat Jaringan Peredaran di Rutan Salemba
Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba-Tangkapan Layar-
Pasal 132 ayat (1)
Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Kasus Keempat yang Menjerat Ammar Zoni
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum Ammar Zoni terkait narkotika.
Sebelumnya, pada Desember 2023, ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja.
Ammar kemudian divonis empat tahun penjara, dan sempat dikabarkan akan bebas pada Desember 2025.
Namun, kasus terbaru ini menghambat kemungkinan tersebut dan memperpanjang masa hukumannya.
Keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus narkoba untuk keempat kalinya menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas rehabilitasi dan pengawasan terhadap narapidana narkotika.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, di mana jaringan narkotika masih bisa beroperasi dari balik jeruji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: