Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Terlibat Jaringan Peredaran di Rutan Salemba
Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba-Tangkapan Layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aktor sinetron Muhammad Ammar Akbar, atau yang lebih dikenal dengan nama Ammar Zoni, kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Meski masih menjalani masa hukuman akibat kasus narkoba sebelumnya, nama Ammar Zoni kembali disebut dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Informasi ini diumumkan langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui akun Instagram resmi mereka pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Dalam pernyataannya, Kejari menyebut telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.
“Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas nama tersangka MAA alias AZ dan kawan-kawan,” tulis akun @kejari.jakpus.
Terlibat Jaringan Narkoba di Dalam Rutan
Kejaksaan menjelaskan bahwa Ammar Zoni diduga aktif dalam peredaran narkoba meski berada di balik jeruji besi.
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Kepala Peyang pada Bayi Secara Alami
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte).
“Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba. Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu dan ganja sintetis,” tulis Kejari.
Dijerat Pasal Berlapis
Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) juncto
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: