Kasus Keterlibatan Jaringan Peredaran Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba Masuk Tahap II
Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba-Tangkapan Layar-
Ammar Zoni dan para tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Karena kejahatan ini terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, hal ini menjadi unsur pemberat yang berpotensi menambah lama masa hukuman.
Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.
Kasus Keempat Ammar Zoni Terkait Narkoba
Kasus ini menjadi kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait narkotika.
Sebelumnya, ia telah beberapa kali ditangkap atas kasus serupa, namun kali ini keterlibatannya diduga lebih dalam karena terkait jaringan distribusi di dalam rutan.
Dengan kasus masuk ke Tahap II, proses hukum akan segera bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana Ammar Zoni akan menjalani sidang sebagai terdakwa.
Pelimpahan berkas ke pengadilan dijadwalkan minggu depan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkoba bahkan bisa terjadi di balik jeruji penjara.
Keterlibatan publik figur seperti Ammar Zoni juga menambah sorotan media dan publik, serta menegaskan pentingnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: