Ternyata Mitra-Mitra BGN Dimintai Setoran untuk Program MBG? Ini Penjelasan Lengkap Kepala BGN
Kepala BGN Dadan Hindayana membantah kabar adanya setoran dari mitra -anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar tak sedap tengah menerpa Badan Gizi Nasional (BGN) usai beredar video di media sosial yang menuding adanya praktik pungutan terhadap para mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam video yang viral di platform X (sebelumnya Twitter) dengan akun @03_Nakula, disebutkan bahwa sejumlah mitra BGN diminta “setoran” untuk bisa bergabung dalam program tersebut.
“Bukan dugaan, itu fakta terjadi di lapangan. Masyarakat dan mitra dimintain duit. Mitra-mitra BGN diajak bertemu di hotel, diminta setoran,” ujar seorang anggota aliansi dalam video tersebut.
BACA JUGA:Menkes Terapkan Rapid Test di Dapur MBG untuk Cegah Keracunan Makanan
Menanggapi tudingan itu, Kepala BGN Dadan Hindayana dengan tegas membantah adanya praktik pungutan atau permintaan biaya dalam program MBG.
Ia memastikan seluruh proses kemitraan dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya sepeser pun.
“BGN tidak memungut biaya apapun untuk pengurusan apapun,” tegas Dadan saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
Dadan menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan akses makanan sehat dan bergizi kepada masyarakat, bukan ajang mencari keuntungan pribadi.
BACA JUGA:Ngeri! Fakta Terbaru Program MBG Jakarta: Belum Ada SPPG yang Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi
Sebagai informasi, hingga 7 Oktober 2025, jumlah dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang telah beroperasi mencapai 10.681 unit dari target 31.000 dapur tahun ini. Program ini menargetkan 82,9 juta penerima manfaat hingga akhir Desember 2025.
Dengan klarifikasi ini, BGN berharap publik tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mendukung keberlangsungan program MBG demi meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.(anisha)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: