Pejabat-Pejabat BI Digilir KPK Kasus Korupsi Dana CSR, Ada Nama Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pejabat-pejabat Bank Indonesia (BI) digilir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa, Kamis (11/9/2025). Salah satunya Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta.
Pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat BI terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Sebanyak 12 orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan, mulai dari pejabat Bank Indonesia (BI), anggota DPR RI, hingga pihak swasta.
BACA JUGA:KPK Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi Dana CRS Bank Indonesia
“Keterangan para saksi penting dalam proses pembuktian perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Daftar Saksi Diperiksa KPK
Beberapa nama besar ikut dipanggil KPK, di antaranya:
- Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur BI
- Tri Subandoro, mantan Analis Implementasi PSBI BI
- Mohammad Jufrin, Anggota Badan Supervisi BI
- Puji Widodo, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI
- Pribadi Santoso, Kepala Departemen Keuangan BI
- Yustisiana Susila, Legal BI
- Satori, mantan Anggota Komisi XI DPR RI
- Rusmini, Kepala Desa Panongan
- Ecky Awal Mucharam & Dolfie Othniel Frederic Palit, Anggota Komisi XI DPR
- Sahruldin, wiraswasta
- Haror Priyanto, Kasir Dolarasia Money Changer
BACA JUGA:KPK Belum Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, Begini Respon Pakar
Aset Mewah Disita KPK
Salah satu saksi, Satori, telah memenuhi panggilan penyidik. Dari tangannya, KPK menyita 15 unit mobil mewah yang kini dititipkan di Rupbasan Kelas I Cirebon.
Aset tersebut terdiri dari Fortuner (3 unit), Pajero (2 unit), Camry, Brio (2 unit), Innova (3 unit), Yaris, Xpander, HR-V, hingga Alphard.
KPK menemukan indikasi penyalahgunaan dana miliaran rupiah dari PSBI, OJK, dan mitra kerja DPR RI.
Satori diduga menerima Rp12,52 miliar.
- Rp6,30 miliar dari BI (PSBI)
- Rp5,14 miliar dari OJK (Penyuluhan Keuangan)
- Rp1,04 miliar dari mitra kerja DPR RI
Dana ini dipakai untuk membangun showroom, membeli tanah, kendaraan, hingga deposito.
BACA JUGA:Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Segera Diperiksa KPK Buntut Kasus Korupsi Dana CSR
Heri Gunawan, mantan Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga diduga menerima dana hingga Rp7,64 miliar.
Dana digunakan untuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, tanah, bangunan, hingga mobil mewah.
Keduanya disangkakan melanggar:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: