Viral Pria Tukar Uang Terbakar, Begini Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Viral Pria Tukar Uang Terbakar, Begini Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Viral Pria Tukar Uang Terbakar, Begini Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank [email protected]

radarpena.co.id - Sebuah video viral di media sosial baru-baru ini memperlihatkan seorang pria sukses menukarkan uang kertas yang hangus terbakar di Bank Indonesia (BI). Kejadian ini langsung menarik perhatian banyak orang. Selama ini, sebagian besar masyarakat mengira bahwa uang tunai yang robek, luntur, atau hangus terbakar sudah tidak memiliki nilai tukar dan tidak laku berbelanja.

Faktanya, Bank Indonesia terus menjalankan program uang layak edar untuk seluruh lapisan masyarakat. Lewat program ini, BI melayani warga yang ingin menukarkan uang Rupiah cacat atau rusak. Tujuannya, warga kembali memegang uang tunai yang bersih dan layak pakai dengan nominal yang utuh.

Meski demikian, masyarakat tidak bisa asal menukarkan uang rusak tanpa mengikuti prosedur. Bank Indonesia memiliki parameter dan syarat fisik yang ketat. Petugas bank selalu memastikan keaslian uang tersebut lebih dulu untuk mencegah tindak pidana pemalsuan uang.

Lantas, apa saja syarat fisik agar BI menerima uang kertas rusak tersebut? Bank Indonesia mematok aturan pasti agar warga mendapat uang pengganti dengan nominal sama persis.

BACA JUGA:Bikin Geram! Napi Korupsi Eks Syahbandar Kolaka Tepergok Asyik Ngopi

BACA JUGA:Heboh Video Sopir Bus Malaysia Pangku dan Biarkan Wanita Pegang Kemudi

Syarat Fisik Uang Rusak yang Diterima BI

Pertama, fisik uang Rupiah kertas wajib berukuran lebih besar dari dua pertiga (2/3) ukuran aslinya. Artinya, sisa uang yang terbakar atau robek harus mendominasi. Jika sisa fisik uang menyusut hingga menyamai atau kurang dari dua pertiga ukuran asli, Bank Indonesia pasti menolak menukarnya.

Kedua, petugas bank harus mampu mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah tersebut, baik secara visual maupun lewat alat bantu. Masyarakat harus memastikan elemen pengaman utama seperti benang pengaman, tanda air (watermark), dan tekstur kertas masih bisa petugas identifikasi dengan jelas.

Ketiga, uang Rupiah kertas yang rusak tersebut wajib menyatu sebagai satu kesatuan. Syarat ini berlaku mutlak, baik nomor serinya masih lengkap maupun sebagian sudah hilang.

Keempat, jika uang Rupiah kertas sudah terbelah, warga tetap bisa menukarkannya. Syaratnya, kedua belah potongan uang Rupiah tersebut harus memiliki nomor seri yang utuh dan sama persis. Aturan ini menutup celah bagi oknum nakal yang memotong satu lembar uang demi menukarnya menjadi dua kali lipat.

BACA JUGA:Menguak Misteri Jam 31.30: Antara Mitos, Imajinasi, dan Bisikan Dunia Tak Terlihat

BACA JUGA:Tragis! Balita Hipotermia di Puncak Ungaran, Tim SAR Lakukan Penyelamatan Darurat

Cara Tukar Uang Rusak Secara Daring

Kalau fisik uang rusak sudah memenuhi kriteria tadi, warga bisa langsung mengikuti tata cara penukarannya. BI saat ini mempermudah sistem layanan sehingga masyarakat bebas antre panjang. Berikut panduan lengkap menukarkan uang rusak atau terbakar:

Pesan Jadwal Daring: Warga wajib memesan jadwal penukaran secara daring lewat laman resmi PINTAR BI menggunakan ponsel atau komputer. Pengunjung situs harus memilih lokasi kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat, lalu menentukan tanggal dan jam kedatangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait