Beda Perlakuan dengan Khofifah, Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diperiksa di Jakarta, Ini Penjelasan Resmi KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto-ist-ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal perbedaan lokasi pemeriksaan antara mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
KPK menegaskan, pemeriksaan Kusnadi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dan sempat akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan.
"Jadi panggilannya waktu itu yang bersangkutan adalah sudah tersangka, bahkan akan dilakukan upaya paksa," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/7/2025).
BACA JUGA:Diskriminatif! KPK Periksa Khofifah di Surabaya, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait perbedaan perlakuan antara dua tokoh penting Jatim.
Sebelumnya, Khofifah diperiksa di Mapolda Jawa Timur pada 10 Juli 2025, sementara Kusnadi harus menjalani pemeriksaan di kantor pusat KPK di Jakarta.
Namun, rencana penahanan terhadap Kusnadi urung dilaksanakan setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya catatan kesehatan yang harus ditangani lebih dulu.
“Sehingga upaya paksa tidak jadi dilakukan,” kata Setyo.
Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Khofifah
Setyo juga membantah adanya diskriminasi atau perlakuan istimewa terhadap Gubernur Khofifah. Ia menegaskan bahwa penentuan lokasi pemeriksaan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan teknis penyidikan.
BACA JUGA:Akhir Nasib Maling Motor di Bogor, Digebuki Massa Sampai Tewas, Motor Dibakar
"Bahkan Kusnadi pun sebelumnya sudah pernah diperiksa di Surabaya, tepatnya di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur, pada 24 Juni 2024," jelasnya.
“Jadi saya tegaskan kembali, tidak ada diskriminasi. Semua kegiatan penyidikan dilakukan dengan pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” sambung Setyo.
KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam daftar tersebut, Kusnadi termasuk sebagai salah satu tersangka penerima suap.
Rinciannya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap, dengan 15 di antaranya berasal dari kalangan swasta dan dua sisanya pejabat negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: