KPK Gagal Periksa Gubernur Jatim Khofifah Soal Korupsi Dana Hibah Pokmas
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Khofifah telah menyampaikan surat ketidakhadirannya dengan alasan memiliki keperluan lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Surat tersebut diterima oleh KPK pada Rabu, 18 Juni 2025, menyusul surat panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan sejak 13 Juni 2025.
"Saksi KIP tidak hadir. Minta untuk dijadwalkan ulang," ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (20/6).
BACA JUGA:Pramono Anung Kembali Bicara Soal Pembongkaran Tiang Monorel
Sebelumnya, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, usai diperiksa KPK pada Kamis (19/6), menyebut bahwa Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.
“Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu?” kata Kusnadi kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu melalui pembahasan bersama antara legislatif dan kepala daerah. Namun, eksekusi anggaran sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur.
Kasus Dana Hibah Jatim: 21 Orang Jadi Tersangka
KPK sebelumnya, pada 12 Juli 2024, telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
BACA JUGA:Cara Simpel Miliki Pendapatan Tambahan, Ini Solusi Terbaik dari BRILink
Rinciannya, 4 orang sebagai penerima suap — terdiri dari 3 penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara — serta 17 orang sebagai pemberi suap, termasuk 15 pihak swasta dan 2 pejabat negara.
Pemeriksaan terhadap Khofifah dinilai penting untuk menelusuri alur kebijakan, terutama karena ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur saat pengelolaan dana hibah tersebut berlangsung.
Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, yang merupakan Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Budi Prasetyo menyebut bahwa semua saksi yang dipanggil diminta menjelaskan sejauh mana keterlibatan dan pengetahuannya dalam proses alokasi dan penyaluran dana hibah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: