KPK Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB Rp200 Miliar
Kasus korupsi di tubuh Bank BJB--bankbjb.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) senilai Rp200 miliar.
Bakal adanya penetapan tersangka, karena penyidik KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus korupsi iklan Bank BJB Rp200 miliar.
"Kami sudah terbitkan surat perintah penyidikan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung KPK Lama pada Rabu, 5 Maret 2025.
Ia pun menanggapi soal adanya aparat penegak hukum (APH) lain yang turut mengusut dugaan korupsi ini.
Nantinya, kata Setyo, pihaknya akan melakukan koordinasi untuk menghindari tumpang tindih penanganan.
BACA JUGA:Wartawan di Kota Bogor Jadi Korban Pelecahan di Depan Kantor Bank bjb, Begini Kronologinya
BACA JUGA: Istri Nginap di Hotel Saat Banjir, Ini Penjelasan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakuman itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi," jelasnya.
Sementara itu, KPK belum secara resmi pengumumkan penetapkan terdangka dalam kasus korupsi iklan di Bank BJB.
"Kalau terhadap tindak lanjut dari pada penanganannya pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakulan tindaklanjutnya," jelas Setyo.(ayu novita)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: