KPK: Ridwan Kamil Diduga Minta Dana Non-Budgeter Bank BJB untuk Kepentingan Pribadi

KPK: Ridwan Kamil Diduga Minta Dana Non-Budgeter Bank BJB untuk Kepentingan Pribadi

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil--radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerima aliran dana non-budgeter dari pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal ini usai ditanya mengenai sejumlah saksi yang mengaku pernah menerima aliran dana dari Ridwan Kamil.

Aliran Dana dan Pembelian Mobil Mercedes

Dalam proses penyidikan, KPK juga memeriksa Ilham Akbar Habibie sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan lantaran Ridwan Kamil diketahui membeli mobil Mercedes Benz 289 SL milik ayahnya, almarhum Presiden ketiga RI, B.J. Habibie.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Bakal Ditetapkan Tersangka Korupsi Bank BJB Usai Diperiksa? Ini Penjelasan KPK

“Pertanyaannya, dari mana RK bisa mendapatkan uang ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat? Salah satunya berasal dari dana non-budgeter Bank BJB,” kata Asep, Selasa (9/9/2025) malam.

Menurutnya, komisaris dan direksi Bank BJB diduga menyediakan dana non-budgeter dari selisih pembayaran pengadaan iklan.

Dana itu kemudian dialirkan melalui divisi Corporate Secretary (Corsec) untuk kebutuhan di luar anggaran resmi.

Asep menyebut pihaknya masih mengonfirmasi detail terkait distribusi dana tersebut. Keterangan saksi menjadi dasar sebelum KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa secara resmi.

“Konfirmasi nanti mencakup pembelian mobil Mercy, aliran dana kepada L, hingga pihak-pihak lain yang disebut menerima uang,” jelasnya.

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Korupsi Bank BJB: 5 Jam Dicecar KPK, Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Lisa Mariana pada 22 Agustus 2025. Ia mengakui adanya aliran dana dari Ridwan Kamil meski tidak merinci asal uang tersebut. “Ya, untuk anak saya,” kata Lisa usai pemeriksaan.

Kerugian Negara Rp222 Miliar

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain:

  1. Mantan Direktur Utama Bank BJB, YR
  2. Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, WH
  3. KAD (swasta)
  4. S (swasta)
  5. RSJK (swasta)

Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait