KPK Lebih Dulu Periksa Lisa Mariana Ketibang Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Ini Alasannya

KPK Lebih Dulu Periksa Lisa Mariana Ketibang Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Ini Alasannya

Selebgram Lisa Mariana di KPK-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan lebih dulu memeriksa selebgram Lisa Mariana (LM) sebelum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

 

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemeriksaan Lisa dilakukan untuk mendalami aliran dana dan mengkonfirmasi dugaan keterlibatan RK.

 

“Yang bersangkutan (Lisa) dimintai keterangan terlebih dahulu sebagai langkah awal. Selanjutnya tentu akan kami konfirmasi kepada saudara RK,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

BACA JUGA:Okupansi Rendah, Utang Kereta Cepat Whoosh Rp116 Triliun Bikin KAI dan Danantara Pusing

 

Lisa Mariana diperiksa penyidik selama lima jam pada Jumat (22/8/2025). Kepada wartawan, Lisa mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

 

Ia juga mengakui adanya aliran dana yang disebut terkait dengan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, meski enggan merinci jumlahnya.

 

“(Benar ada aliran dana) ya, kan, buat anak saya. Nominalnya saya enggak bisa sebut,” ujar Lisa usai pemeriksaan.

 

Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menegaskan bahwa kliennya siap memberikan bukti tambahan jika kembali dipanggil oleh penyidik KPK.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Bekasi Buka Gelar Teknologi Tepat Guna dan Lomba Inovasi Daerah

 

Aliran Dana Dikaitkan dengan RK

 

KPK menilai keterangan Lisa sangat penting untuk dikonfirmasi kepada Ridwan Kamil. Hal ini untuk menelusuri apakah ada perintah langsung dari RK terkait penggunaan dana di Bank BJB.

 

“Ini baru keterangan sebelah pihak dari saudari LM. Nanti akan kami konfirmasi kepada saudara RK,” jelas Asep.

 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penempatan iklan di Bank BJB. Mereka antara lain:

 

Mantan Direktur Utama Bank BJB YR, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH, KAD (Swasta), S (Swasta), dan RSJK (Swasta).

 

KPK menduga terjadi praktik melawan hukum dalam pengadaan iklan di sejumlah media, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

BACA JUGA:Apa Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW? Simak Penjelasan Ulama dan Keutamaannya

 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Meski belum ada penahanan, KPK telah mengirim surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang para tersangka bepergian ke luar negeri.(ayu)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait