KPK Belum Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, Begini Respon Pakar

KPK Belum Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, Begini Respon Pakar

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta segera diperiksa KPK--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih belum menentukan jadwal ulang pemeriksaan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

Padahal, kehadiran Filianingsih dinilai penting karena posisinya yang strategis di lembaga bank sentral.

Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebelumnya, menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, disebabkan oleh agenda dinas luar negeri yang tak bisa ditinggalkan.

“Kami akan update jika sudah ada jadwal pasti untuk pemanggilan ulang," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/7).

BACA JUGA:Cara Bicara bisa Bongkar Kepribadian? Ternyata Begini Faktanya!

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

"Kami sudah sampaikan ke KPK bahwa Deputi Gubernur Filianingsih berhalangan karena agenda kedinasan yang tidak dapat dibatalkan," jelasnya.

Menanggapi penundaan ini, pakar hukum perdata dan pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan memanggil paksa siapapun yang dinilai memiliki informasi penting tentang kasus korupsi.

“KPK bisa memanggil paksa siapapun yang dianggap mengetahui suatu perkara korupsi, termasuk Filianingsih. Apalagi jabatannya sebagai Deputi Gubernur tentu bertanggung jawab,” kata Fickar kepada disway.id grup radarpena.co.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/7).

Menurut Fickar, alasan dinas luar negeri bukanlah penghalang bagi KPK untuk melanjutkan pemeriksaan apabila memang dibutuhkan untuk pengungkapan kasus.

BACA JUGA:Daftar 5 Pemain Termahal di Piala Presiden 2025 Versi Transfermarkt: Siapa yang Paling Bersinar?

Kasus dugaan korupsi CSR BI ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak Desember 2024 melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Meski belum ada penetapan tersangka, KPK telah memeriksa sejumlah tokoh politik, termasuk Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori, dan dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

Penyidik bahkan sudah menggeledah rumah mereka dan menemukan dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana CSR.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait