KPK Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR RI, Ini Respon Ketua MPR Ahmad Muzani

KPK Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR RI, Ini Respon Ketua MPR Ahmad Muzani

Ketua MPR Ahmad Muzani menghormati proses hukum KPK-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, buka suara terkait penyelidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muzani menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah yang diambil KPK dalam mengusut kasus yang diduga terjadi pada periode 2019–2021 tersebut.

"MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut," ujar Muzani di kompleks parlemen, Rabu (25/6/2025).

BACA JUGA:Justice Collaborator Kini Bisa Bebas Bersyarat, Begini Mekanismenya

Meski demikian, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu enggan berkomentar lebih jauh. Ia hanya meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya," tambahnya singkat.

Sudah Ada Tersangkanya

KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa saat ini sudah ada tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut. Namun, Budi masih belum membuka identitas tersangka kepada publik.

"Sudah ada tersangka," kata Budi singkat saat dikonfirmasi.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, belum ada informasi detail mengenai siapa saja yang terlibat dan bentuk gratifikasi yang dimaksud.

BACA JUGA:Danantara Suntik Modal Rp6,65 T ke Garuda Indonesia, Ini Alasannya

Menanggapi perkembangan ini, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus yang diusut KPK merupakan perkara lama dan tidak melibatkan pimpinan MPR RI.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," jelas Siti dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

Ia juga menyatakan bahwa proses pengadaan yang jadi sorotan adalah tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat pada masa itu, khususnya Sekretaris Jenderal MPR RI periode tersebut.

Sementara itu, sejumlah pengamat hukum mendesak agar KPK bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait