Justice Collaborator Kini Bisa Bebas Bersyarat, Begini Mekanismenya
Ilustrasi penjara tahanan-Foto: Unsplash.com/YeJinghan-
b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.
Langkah Strategis Penegakan Hukum
Regulasi ini menjadi terobosan penting dalam upaya mendorong transparansi dan efektivitas pengungkapan kasus-kasus besar, seperti korupsi, narkotika, dan tindak pidana terorganisir lainnya.
Diharapkan, keberadaan justice collaborator yang difasilitasi dan dilindungi oleh hukum dapat meningkatkan tingkat pengungkapan kejahatan dan kualitas penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: