Justice Collaborator Kini Bisa Bebas Bersyarat, Begini Mekanismenya

Justice Collaborator Kini Bisa Bebas Bersyarat, Begini Mekanismenya

Ilustrasi penjara tahanan-Foto: Unsplash.com/YeJinghan-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penghargaan bagi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC).

Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan khusus bagi saksi pelaku yang membantu mengungkap tindak pidana dalam proses hukum.

PP ini diteken Presiden pada 8 Mei 2025, dan menjadi bagian dari reformasi sistem peradilan pidana untuk mendorong partisipasi saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Hak Justice Collaborator dalam PP No. 24 Tahun 2025

Dalam Pasal 3 PP 24/2025, diatur bentuk perlakuan khusus terhadap justice collaborator sebagai berikut:

  1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
  2. Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
  3. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

BACA JUGA:Kapolri Mutasi Ketua KPK dan Kepala BNPT, Ini Daftar Lengkap Perwira Tinggi yang Bergeser

BACA JUGA:Petasol: Obat Herbal Alami untuk Migrain dan Alergi, Tapi Waspadai Efek Sampingnya

Penghargaan untuk Justice Collaborator

Sementara itu, Pasal 4 PP ini menyebutkan dua bentuk penghargaan yang dapat diberikan kepada JC:

  1. Keringanan hukuman pidana, atau
  2. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak-hak lain yang diatur perundang-undangan, bagi JC yang berstatus narapidana.

Syarat Menjadi Justice Collaborator

Dalam Pasal 7, diatur persyaratan substantif dan administratif untuk menjadi JC, yakni:

(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait