Tetapkan 7 Tersangka, KPK Sebut Korupsi di Kemenaker Terkait Pemerasan Calon TKA

Tetapkan 7 Tersangka, KPK Sebut Korupsi di Kemenaker Terkait Pemerasan Calon TKA

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu-ayu novita-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa terdapat tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rachmadi Rohcahyanto.

"Sudah ada tujuh tersangka, kalau tidak salah," ujar Fitroh kepada wartawan, Rabu (21/5).

BACA JUGA:KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus Korupsi Pengurusan Pengunaan TKA

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia.

Aksi pemerasan tersebut dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), Kemnaker.

"Kemenaker, khususnya di Ditjen Binapenta, diduga melakukan pungutan atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Asep.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan dan penerimaan gratifikasi secara tidak sah oleh penyelenggara negara.

BACA JUGA:Komut Sritex Iwan Setiawan Diduga Terlibat Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun, Kejagung Telusuri Peran 4 Bank

Sehari sebelumnya, pada Selasa (20/5), penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Penggeledahan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Kemnaker," kata Budi dalam keterangannya kepada media.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah KPK menerima laporan masyarakat yang masuk sejak Juli 2024.

Kemnaker Dukung Penuh Proses Hukum KPK

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka menjaga integritas birokrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

10 Mar 2025, 16:45 WIB