Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Geledah Rumah Topan Obaja, Hasilnya Tumpukan Duit Rp2,8 M dan Senjata Api
Ilustrasi penggeledahan KPK--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi besar di daerah.
Kali ini, rumah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), menjadi sasaran penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar serta dua senjata api, yakni pistol Baretta lengkap dengan 7 butir peluru, dan senapan angin berikut dua pak amunisi pelet.
“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Uang senilai Rp2,8 miliar serta dua senjata api berhasil diamankan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/7/2025).
BACA JUGA:Serba-Serbi SMP Swasta Gratis di Depok: Pendidikan Berkualitas Tanpa Biaya
Senjata api tersebut, kata Budi, masih akan didalami asal-usulnya dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kepolisian.
Dugaan Korupsi Dua Proyek Jalan
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dalam kasus korupsi dua proyek infrastruktur besar, yaitu:
- Proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
- Proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.
BACA JUGA:Tak Periksa Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Bakal Digugat
Lima Tersangka Ditahan KPK
Berikut lima tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan KPK:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Mantan Kadis PUPR Prov. Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam penyidikan ini, dua tersangka dari pihak swasta, yakni Akhirun dan Rayhan, dijerat dengan:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tiga pejabat negara — Topan, Rasuli, dan Heliyanto — disangkakan melanggar:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: