Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Geledah Rumah Topan Obaja, Hasilnya Tumpukan Duit Rp2,8 M dan Senjata Api
Ilustrasi penggeledahan KPK--
Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek Ladang Suap
Penelusuran awal KPK mengindikasikan adanya praktik pengaturan proyek, dugaan suap penunjukan kontraktor tertentu, serta pencairan dana proyek yang tidak sesuai prosedur.
Praktik ini disebut sudah berlangsung sistemik dan berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Kita akan terus dalami aliran uang dan potensi keterlibatan pihak lain,” tegas Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: