Rumah Ketum PP Yapto Soerjosoemarno dan Politisi Nasdem Ahmad Ali Digeledah KPK, Hasilnya Duit Rp56 Miliar

Rumah Ketum PP Yapto Soerjosoemarno dan Politisi Nasdem Ahmad Ali Digeledah KPK, Hasilnya Duit Rp56 Miliar

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno--net

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah di Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dua rumah yang digeledah penyidik KPK adalah rumah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP) Japto Soerjosoemarno dan rumah milik politisi Partai NasDem Ahmad Ali.

Upaya paksa tersebut terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dari penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik KPK menyita salah satunya uang total senilai Rp59,49 miliar.

KPK menyita uang tunai dan valuta asing dari rumah Ahmad Ali dengan total Rp3,49 miliar.

"Lokasi (penggeledahan) yang pertama, di rumah Saudara AA (Ahmad Ali) di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 6 Februari 2025.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:Menteri PU Ungkap Anggaran Pembangunan IKN Diblokir Presiden Prabowo, Bakal Jadi Proyek Mangkrak?

Lebih lanjut, kata Tessa, KPK melakukan penggeledahan selama kurang lebih 6 jam, yakni dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, dalam penggeledahan di rumah Japto, Tessa mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang senilai total Rp56 miliar.

Penggeledahan rumah Japto dari pukul 17.00 WIN hingga 23.00 WIB atau sekitar 6 jam lamanya.

"Lokasi kedua, merupakan rumah Saudara JS (Japto Soerjosoemarno) di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan," ungkap Tessa.

"Ini penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," jelasnya.

BACA JUGA:Rumah Eks Wantimpres Djan Faridz Digeledah KPK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

10 Mar 2025, 16:45 WIB