KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemnaker, Atlet Asing Ikut Jadi Korban

KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemnaker, Atlet Asing Ikut Jadi Korban

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyasar banyak sektor pekerjaan. Bahkan, ada atlet asing yang bekerja di Indonesia turut dipalak-Ayu Novita-Disway grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyasar banyak sektor pekerjaan. Bahkan, ada atlet asing yang bekerja di Indonesia turut dipalak.

"Jadi ada yg jadi pesepakbola, kemudian mungkin volleyball dan lain-lain," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

Asep belum memerinci nama atlet yang dipalak untuk mengurus izin tinggal dan bekerja itu. Pemerasan yang dilakukan tidak menyasar pekerjaan tertentu.

"Jadi tidak hanya di sektor Industri," ujar Asep.

KPK kembali menahan empat tersangka dalam kasus ini keempat Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021- 2025, Gatot Widiartono.

BACA JUGA:Urutan Bacaan Wirid setelah Sholat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

BACA JUGA:Ramalan Zodiak 25 Juli 2025: Aries Penuh Semangat, Virgo Sangat Produktif

Kemudian, Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 -2024, Putri Citra Wahyoe (PCW) Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

Adapun Asep mengungkapkan para uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai Ditektorat RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Adapun rinciannya adalah GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar," ungkap Asep.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuh Asep.

Dalam perkara ini, Asep mengungkapkan KPK telah melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari 4 Tersangka tersebut, yang tersebar di sejumlah lokasi. Dengan rincian sebagai berikut:

- Dari Tersangka GTW berupa 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m2 serta dua bidang tanah beserta tanam tumbuh/bangunan dengan luas 554 m2 di Kota Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait