Kasus Korupsi Investasi PT Taspen Rp1 Triliun Segera Naik Sidang
PT Taspen--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen tahun anggaran 2019 yang rugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun segera naik sidang.
Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teah menyelesaikan proses penyidikan terhadap dua tersangka kasus tersebut.
Dua tersangka yang terlibat dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, serta Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
“Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti dan dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Rabu, 7 Mei 2025.
BACA JUGA:Viral Babi Dimandikan di Pinggir Jalan Pantura Indramayu: Air Mengalir ke Sawah Itu Najis!
Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Setelah dinyatakan lengkap, tim jaksa kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas bantuan dalam perhitungan kerugian negara, serta kepada berbagai pihak dari unsur pemerintah maupun sektor swasta yang telah kooperatif dalam mendukung proses penyidikan.
“Fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan akan dicermati secara mendalam dalam setiap tahapan persidangan,” tambah Budi.
Permohonan Praperadilan Berpotensi Gugur
Dengan rampungnya proses penyidikan, langkah ini juga berpotensi menggugurkan permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Antonius N.S. Kosasih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset dan uang tunai. Salah satunya berasal dari penggeledahan safe deposit box (SDB) milik Kosasih di sebuah bank swasta nasional.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita:
- 150 gram logam mulia,
- Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, Euro),
- Dengan total nilai yang dikonversi mencapai Rp2,5 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita Rp1 miliar dari salah satu korporasi swasta yang diduga terkait dalam aliran dana korupsi tersebut.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikawal hingga tuntas di pengadilan demi menegakkan akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: