VP Feedstock Management dan Direktur PT Kilang Pertamina Internasional Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah
Para tersangka korupsi tata kelola minyak mentah-ist-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Tak hanya Sani Dinar Saifuddin, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama olen penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain Sani Dinar Saifuddin (SDS) dan Agus Purwono (AP), penyidik Kejagung juga menetapkan 5 lainnya sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Lima tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan ke-7 tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” katanya, dikutip Selasa, 25 Februari 2025.
Dilanjutkannya, 7 tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam ini, Senin (24/2).
Sementara itu, Pertamina menyatakan menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka ini.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata dia.
Ia menyebut, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: