Puskesmas Resmi Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis 30 Orang per Hari, Begini Penjelasan Kemenkes

Puskesmas Resmi Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis 30 Orang per Hari, Begini Penjelasan Kemenkes

Konferensi pers persiapan pelaksanaan cek kesehatan gratis Kemenkes.-Istimewa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maria Endang Sumiwi mengatakan bahwa kuota harian pada program cek kesehatan gratis (CKG) di puskesmas akan dibatasi.

"Untuk kuota maksimal, ini kita lakukan pembatasannya supaya masyarakat nanti juga tidak jengkel waktu datang (ke puskesmas), kok, ramai banget dan menunggunya lama," kata Endang pada konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, 7 Februari 2025.

Pihaknya telah mengembangkan sistem pada aplikasi Satu Sehat Mobile sehingga pendaftaran digital bisa dibatasi hanya sampai 30 orang per hari.

"Di tahap awal kita tetapkan kuota yang melalui pendaftaran digital itu 30 per hari," terangnya.

Dijelaskannya, "(Kuota) 30 ini tambahan terhadap pelayanan sehari-hari. Tapi tentu saja hitungan kami itu bisa bervariasi."

Sehingga hal ini juga sebagai antisipasi apabila ada warga yang kesulitan mendaftar online sehingga akhirnya langsung mendatangi fasilitas kesehatan untuk melakukan cek kesehatan gratis ini.

BACA JUGA:Kemenkes Gelontorkan Dana Rp4,7 Triliun untuk Program Skrining Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

BACA JUGA:Lowongan Kerja Kemenkes Januari 2025: Gaji Rp110 Juta per Bulan, Cek Posisi dan Syaratnya

"Mengantisipasi kalau ada yang belum bisa mendaftar, kemudian datang langsung. Kita harap itu sangat sedikit, tapi kita harap semua bisa mendaftar melalui Satu Sehat Mobile," tutur Endang.

Bahkan, ia juga membuka peluang untuk bertambah menjadi 50 orang per hari.

"Nanti kita akan evaluasi, teman-teman di puskesmas juga akan evaluasi, kalau bisa menambah maka kuota itu akan ditambahkan melalui sistem digital," paparnya.

Sebagai informasi, program Cek Kesehatan Gratis (CKG) ini akan mulai dilaksanakan di seluruh puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Indonesia pada 10 Februari 2025.

Berbagai jenis penyakit akan diidentifikasi pada program ini dengan mengklasifikasikan berdasarkan siklus usia, mulai dari bayi baru lahir, balita, remaja, dewasa, hingga lansia.

Masyarakat pada umumnya dapat mengakses program ini pada hari ulang tahun hingga 30 hari setelahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait