MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN Jakarta Bereaksi Keras
Universitas Islam Negeri Jakarta--kemenag.go.id
"Di sini pentingnya pemilahan forum internum dan eksternum (internal dan eksternal -red). Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya. Itu konteksnya forum internum. Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama," tutur Ahmad Tholabi Kharlie.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: