Kontroversi Pernyataan Sri Mulyani: Pajak Disamakan dengan Zakat dan Wakaf, Ini Respons MUI

Kontroversi Pernyataan Sri Mulyani: Pajak Disamakan dengan Zakat dan Wakaf, Ini Respons MUI

Menteri Keuangan Sri Mulyani -Istimewa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf dari sisi manfaat sosial menuai sorotan publik.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah pada Rabu, 13 Agustus 2025, dan langsung mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sri Mulyani: Pajak, Zakat, dan Wakaf Sama-sama Instrumen Sosial

Dalam pemaparannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketiganya—pajak, zakat, dan wakaf—memiliki esensi yang sama, yaitu menjadi alat redistribusi kekayaan untuk kemaslahatan masyarakat.

"Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain," ujar Sri Mulyani.

Ia mencontohkan penggunaan pajak untuk membiayai program sosial seperti bansos, layanan kesehatan, beasiswa pendidikan, hingga subsidi UKM, yang dinilai sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam ekonomi syariah.

BACA JUGA:Hasil Liverpool vs Bournemouth: Drama 6 Gol, The Reds Menang Dramatis 4-2

MUI: Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan

Pernyataan tersebut mendapat klarifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui perwakilannya, KH Abdul Muiz, MUI menegaskan bahwa zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang berbeda secara hukum dan konsep.

"Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu," kata Abdul Muiz kepada awak media, Jumat 15 Agustus 2025

MUI menyatakan bahwa membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat bagi umat Islam, begitu pula sebaliknya.

Zakat: Kewajiban Ilahiah - Pajak: Kewajiban Kenegaraan

Ketua MUI Kudus, Ahmad Hamdani, juga menegaskan bahwa zakat bersumber dari perintah Allah SWT, sedangkan pajak ditetapkan oleh negara.

"Secara hukum sudah berbeda. Jadi, kesimpulannya pajak, zakat, dan wakaf merupakan tiga hal yang berbeda," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait