Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026 Online Melalui Coretax DJP

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026 Online Melalui Coretax DJP

--

Radarpena.co.id - Pajak merupakan bagian penghasilan negara yang diperoleh dari pungutan pada masyarakat. 

Baik perorangan maupun badan usaha wajib untuk membayar pajak. 

Untuk tahun pajak 2025 (yang dilaporkan pada 2026), pelaporan SPT Tahunan Pribadi dilakukan secara online melalui platform Coretax DJP di laman coretax.djp.pajak.go.id, menggantikan sistem DJP Online sebelumnya. Berikut adalah panduan lengkapnya:

 

Persyaratan Awal

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif.

- Sudah mengaktivasi akun Coretax dan memiliki Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi.

- Menyiapkan data pendukung seperti bukti pemotongan PPh Pasal 21, bukti pembayaran pajak, dan data penghasilan serta pengeluaran terkait.

 

Jenis Formulir SPT yang Digunakan

Pilih formulir sesuai kondisi penghasilan:

- 1770 SS: Bagi karyawan dengan penghasilan bruto ≤ Rp60 juta/tahun dan hanya bekerja di satu tempat.

- 1770 S: Bagi karyawan dengan penghasilan bruto > Rp60 juta/tahun atau bekerja di dua atau lebih tempat.

- 1770: Bagi wajib pajak dengan penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan lain (baik dalam maupun luar negeri).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: