MUI Tegaskan Vasektomi Haram Jika Permanen, Kecuali dengan 5 Syarat ini

MUI Tegaskan Vasektomi Haram Jika Permanen, Kecuali dengan 5 Syarat ini

mui tegaskan vasektomi haram jika permanen kecuali 5 syarat ini-Istimewa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa hukum prosedur vasektomi dalam Islam adalah haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan jasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang dilaksanakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.

"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," terang Asrorun dalam keterangannya, dikutip 3 Mei 2025.

Dijelaskan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Abdul Muiz Ali, alat kontrasepsi seharusnya menjadi pengatur keturunan, bukan untuk membatasi secara permanen, apalagi menjadi dalih untuk bisa melakukan gaya hidup sehat yang menyimpang dari ajaran agama.

Adapun fatwa ini diputuskan dengan mempertimbangkan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi. Hal ini dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat," kata Muiz.

BACA JUGA:Tren Gaya Hidup Sehat Kian Digemari, BRI Berdayakan UMKM Manfaatkan Peluang di Industri Gula Aren

Di sisi lain, berdasarkan hasil ijtima yang sama, hukum vasektomi dapat berubah apabila terdapat kondisi tertentu.

"Dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," tambah Muiz.

Syarat pertama adalah tujuan dilakukannya vasektomi tidak menyalahi syariat Islam.

Syarat kedua yakni, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

Selain itu juga ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa dipulihkan sehingga tidak bersifat permanen.

"Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula," terangnya.

"Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait