Ada Honor Rp2 Juta per Bulan bagi Petani di kaki Gunung Gede-Pangrango yang Tanam Pohon Keras

Ada Honor Rp2 Juta per Bulan bagi Petani di kaki Gunung Gede-Pangrango yang Tanam Pohon Keras

Pemprov Jabar beri upah Rp2 juta per bulan bagi petani Cianjur untuk tanam pohon keras di kaki Gunung Gede-Pangrango. Foto: ilustrasi AI--

radarpena.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meluncurkan langkah nyata untuk melindungi kawasan dataran tinggi dari ancaman bencana alam.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan pemberian upah sebesar Rp2 juta setiap bulan bagi para petani di kaki Gunung Gede-Pangrango, Kabupaten Cianjur. Syaratnya, mereka harus menanam pohon keras guna menghijaukan kembali lahan yang kritis.

Langkah ini merupakan respon terhadap fenomena banjir dan longsor yang ironisnya terjadi di wilayah dataran tinggi seperti Puncak-Cipanas. Dedi menilai, alih fungsi hutan menjadi perkebunan sayur menjadi biang keladi di balik musibah tersebut.

"Banjir biasanya terjadi di dataran rendah, namun di kawasan Puncak-Cipanas terjadi di dataran tinggi. Hal ini karena kawasan hutan di kaki gunung beralih menjadi perkebunan sayur," katanya di Cianjur, Kamis, 7 Mei 2026.

Transformasi Lahan dan Jaminan Ekonomi Petani

Pemprov Jabar menyadari bahwa petani membutuhkan jaminan ekonomi untuk beralih dari tanaman sayur ke pohon keras.

Oleh karena itu, skema upah Rp2 juta per orang setiap bulan ini akan berjalan hingga pohon-pohon tersebut tumbuh besar. Dalam program ini, setiap petani bertanggung jawab menggarap satu hingga dua hektare lahan.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengembalikan fungsi alam sekaligus menjaga amanah leluhur Tatar Sunda untuk mengharmonisasikan hubungan manusia dengan lingkungan.

"Ketika alamnya terjaga, bencana seperti longsor dan banjir dapat diminimalisir, sehingga masyarakat yang tinggal di kaki gunung dapat hidup dengan aman dan nyaman melakukan berbagai aktivitas tanpa merasa takut dan terancam," tegasnya.

Penyesuaian Tata Ruang Wilayah yang Baru

Selain program penghijauan, Pemprov Jabar juga memperketat aturan melalui rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) provinsi yang baru.

Dedi menekankan bahwa seluruh kabupaten dan kota wajib menyesuaikan diri dengan aturan ini agar pembangunan selaras dengan perlindungan lingkungan.

"RTRW yang baru sudah disepakati bahkan sudah dikonsultasikan dengan Kementerian ATR, sehingga seluruh kabupaten/kota harus mengikuti atau menyesuaikan dengan rencana tata ruang tersebut agar terjadi keselarasan," jelas Dedi.

Dedi mengingatkan bahwa ketidakharmonisan antara manusia dan alam adalah ancaman terbesar saat ini.

Melalui program upah menanam pohon ini, pemerintah berharap warga Cianjur dapat hidup lebih tenang tanpa rasa takut akan ancaman longsor maupun banjir saat hujan deras melanda.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara