Mobil Listrik di Jabar Tetap Kena Pajak, KDM: Demi Pembangunan Jalan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tegaskan mobil listrik tetap kena pajak.--
radarpena.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan tetap akan memungut pajak bagi pemilik kendaraan berbasis listrik sebagai instrumen kontribusi daerah dalam pembiayaan infrastruktur jalan raya.
Meski kendaraan ini tergolong ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi, pemerintah menilai penggunaannya tetap bersinggungan langsung dengan fasilitas publik.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang melintas di jalan raya, baik mesin konvensional maupun listrik, memiliki andil terhadap keausan infrastruktur. Oleh karena itu, pemeliharaan rutin jalan memerlukan sumber pendapatan daerah yang stabil.
"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan di Bandung, Selasa, 21 April 2026.
Menjaga Stabilitas Fiskal demi Pembangunan Daerah
Kebijakan ini merupakan langkah preventif Pemprov Jabar untuk menjaga kondisi keuangan daerah agar tetap sehat. Dedi Mulyadi menilai, penghapusan pajak bagi kendaraan tertentu yang dibarengi dengan potensi penundaan dana bagi hasil pajak justru berisiko tinggi. Jika hal ini terjadi, kemampuan pemerintah dalam membangun daerah bisa lumpuh.
Sejauh ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi pilar utama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Jawa Barat. Hasil dari pajak inilah yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat luas melalui jalan yang lebih baik.
"Jika Pajak Kendaraan Bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, kami akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat," ujarnya.
Peningkatan Kualitas Jalan sebagai Timbal Balik
Pemprov Jabar sadar bahwa memungut pajak harus dibarengi dengan tanggung jawab yang nyata. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas hasil pembangunan agar wajib pajak merasa kontribusi mereka tidak sia-sia.
Dedi optimis warga Jawa Barat tidak akan keberatan membayar pajak selama jalanan yang mereka lalui setiap hari berada dalam kondisi prima.
Untuk mendukung tingkat kepatuhan warga, Pemprov Jabar juga melakukan terobosan besar di bidang administrasi. Mereka menyederhanakan prosedur birokrasi agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus dokumen kendaraan mereka.
Permudah Administrasi: Tidak Perlu KTP Pemilik Pertama
Salah satu kemudahan yang paling terasa adalah perubahan aturan dalam proses administrasi kendaraan. Kini, masyarakat tidak lagi wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama saat melakukan proses administratif. Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini sering dikeluhkan warga.
Gubernur Dedi Mulyadi mengharapkan langkah-langkah strategis ini mampu menjaga keseimbangan di Tanah Pasundan.
Dengan begitu, tren adopsi teknologi kendaraan ramah lingkungan tetap berjalan beriringan dengan kesinambungan pembangunan infrastruktur jalan raya yang berkualitas bagi seluruh rakyat Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: antara