Bapenda DKI Siapkan Skema Pajak Kendaraan Listrik 2026: Tetap Ada Insentif!
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik 2026 berdasarkan harga mobil.--
radarpena.co.id – Anda pemilik kendaraan listrik di Jakarta atau berencana membelinya dalam waktu dekat? Ada kabar terbaru mengenai aturan pajaknya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kini sedang mematangkan rencana pemungutan pajak kendaraan listrik. Namun, jangan khawatir, pemerintah tetap menjamin pemberian insentif agar beban pajak tetap terasa wajar dan adil bagi masyarakat.
Formulasi Tarif dan Lapisan Insentif Berdasarkan Harga
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan formulasi tarif pajak terbaru. Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam usulannya, Pemprov DKI Jakarta membagi insentif ke dalam empat lapisan berdasarkan nilai jual kendaraan:
-
Harga sampai Rp300 juta: Mendapat insentif sebesar 75 persen.
-
Harga Rp300 - Rp500 juta: Mendapat insentif sebesar 65 persen.
-
Harga Rp500 - Rp700 juta: Mendapat insentif sebesar 50 persen.
-
Harga di atas Rp700 juta: Mendapat insentif sebesar 25 persen.
“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana Herawati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 25 April 2026.
Arahan Pusat: Potensi Pembebasan Pajak Total
Meski sudah mengantongi skema bertahap, Pemprov DKI harus menyesuaikan langkah dengan kebijakan pemerintah pusat. Melalui Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, daerah diminta memberikan insentif berupa pembebasan penuh pajak kendaraan listrik.
“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi kamu yang ingin beralih ke transportasi ramah lingkungan, karena biaya tahunan kendaraan bisa menjadi jauh lebih murah.
Potensi Pendapatan Daerah yang Besar
Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta melihat fenomena ini dari sudut pandang pendapatan daerah. Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, mengungkapkan bahwa populasi kendaraan listrik di Jakarta yang terus melonjak menyimpan potensi pajak yang sangat tinggi.
“Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” ujar Dimaz.
Dimaz sebelumnya mendukung skema pengenaan pajak berpola bertahap. Menurutnya, membagi tarif berdasarkan harga kendaraan adalah cara paling tepat untuk menciptakan ruang keadilan bagi para pemilik mobil listrik.
Walaupun saat ini Jakarta harus mengikuti instruksi pusat untuk membebaskan pajak, Komisi C tetap mendorong agar kebijakan fiskal ini terus dievaluasi pada tahun-tahun mendatang.
Dimaz menilai kebijakan fiskal yang adil sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap tren kendaraan listrik dan stabilitas pendapatan daerah, terutama di kota besar seperti Jakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: