Aturan Bebas PKB Dicabut, Pajak Mobil Listrik Danza D9 Tembus Belasan Juta?
Aturan Bebas PKB Dicabut, Pajak Mobil Listrik Danza D9 Tembus Belasan Juta?--
radarpena.co.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur skema perpajakan kendaraan bermotor. Aturan baru ini mengubah kebijakan lama dengan memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik secara penuh. Kemendagri menuangkan keputusan strategis tersebut ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan mutakhir ini otomatis menghapus kebijakan pembebasan tarif pajak nol rupiah yang sebelumnya pemerintah berikan khusus bagi kendaraan ramah lingkungan.
Regulasi terbaru ini mengubah arah kebijakan pemerintah terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Battery Electric Vehicle (BEV). Melalui penerapan aturan ini, pemerintah tidak lagi memberikan keistimewaan. Pemerintah secara tegas mencabut pembebasan otomatis terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan perpajakan yang baru ini tentu menambah daftar pengeluaran tahunan bagi para pemilik kendaraan listrik. Sebelumnya, para pemilik mobil listrik mendapat keuntungan finansial yang besar. Mereka hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang nominalnya sangat terjangkau, yakni berkisar antara Rp140.000 hingga Rp150.000 setiap tahunnya.
BACA JUGA:Siap-siap! BLT Kesra Rp900 Ribu Diprediksi Cair April 2026, Begini Cara Ceknya
BACA JUGA:IPB University Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
Simulasi Perhitungan Pajak Mobil Listrik Danza D9
Untuk memberikan gambaran yang transparan mengenai besaran pajak terbaru, masyarakat bisa melihat simulasi perhitungan yang merujuk pada lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Sebagai contoh, pemerintah menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk mobil listrik model Danza D9 pada angka Rp931 juta.
Selanjutnya, pemerintah menggunakan formula bobot kompensasi sebesar 1,050 untuk menentukan dasar pajak kendaraan tersebut. Jika mengalikan NJKB dengan bobot kompensasi yang berlaku, petugas pajak akan menemukan Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk PKB Danza D9. Hasil perkalian tersebut mencapai angka Rp977,5 juta.
Langkah berikutnya, petugas pajak mengalikan total Dasar Pengenaan Pajak tersebut dengan tarif PKB normal. Saat ini, rata-rata nasional untuk tarif PKB berada pada angka 2 persen. Hasil perhitungan dari Rp977,5 juta dikali 2 persen menunjukkan angka Rp19,55 juta. Angka inilah yang menjadi beban pajak tahunan pokok bagi pemilik mobil listrik sekelas Danza D9.
Namun, pemilik kendaraan belum menyelesaikan seluruh tagihan. Pemilik wajib menambahkan biaya asuransi kecelakaan atau SWDKLLJ ke dalam total tagihan. Apabila mengambil estimasi biaya SWDKLLJ tertinggi yakni Rp150 ribu, maka total pajak tahunan yang harus pemilik Danza D9 bayar mencapai sekitar Rp19,7 juta.
BACA JUGA:Wow! 220 Ribu Orang Lamar Posisi Manajer Kopdes Merah Putih
BACA JUGA:2 Tahun Tunggakan Tak Dibayar, Puluhan Vendor Tagih Ratusan Miliar ke Kemenperin
Walaupun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa simulasi perhitungan tersebut baru sebatas gambaran awal. Skema perhitungan ini hanya berlaku apabila pemerintah daerah menerapkan persentase tarif pajak mobil listrik yang sama persis dengan aturan pajak mobil konvensional yang mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM). Hingga aturan ini Kemendagri terbitkan, beberapa pemerintah provinsi masih merumuskan penyesuaian regulasi. Mereka belum menetapkan besaran angka resmi terkait persentase tarif PKB yang berlaku khusus untuk kendaraan listrik di wilayah administratif masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: