Logo Halal Bisa Dipalsukan? Ini Fakta-fakta yang Perlu Kamu Tahu

Logo Halal Bisa Dipalsukan? Ini Fakta-fakta yang Perlu Kamu Tahu

Usaha Menengah dan Besar Tanpa Sertifikasi Halal, Pasti Ditindak!--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Belakangan ini masyarakat Indonesia digemparkan oleh temuan sejumlah produk makanan berlogo halal yang ternyata mengandung babi.

Kasus ini menjadi pukulan besar terhadap kepercayaan publik, terutama bagi para pemeluk agama Islam yang sangat bergantung pada logo halal sebagai panduan konsumsi. 

Lalu, bagaimana hal ini bisa terjadi? Dan seperti apa sebenarnya proses untuk mendapatkan sertifikat halal yang sah di Indonesia?

Kasus Produk Halal Palsu: Apa yang Terjadi?

Dalam kasus yang ramai diberitakan, produk tersebut beredar luas di pasaran dengan label halal yang mencantumkan logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BACA JUGA:Daftar Marshmallow yang Mengandung Babi Beredar di Pasaran!

BACA JUGA:Ngeri! BPOM Temukan 7 Produk Makanan Bersertifikat Halal Mengandung Babi

Namun, hasil pengujian laboratorium menemukan kandungan DNA babi dalam komposisinya. Setelah ditelusuri, muncul dugaan bahwa:

  • Logo halal yang digunakan tidak sah atau sudah kedaluwarsa
  • Produk belum tersertifikasi oleh BPJPH dan MUI
  • Ada kemungkinan pemalsuan logo halal tanpa proses sertifikasi resmi

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan edukasi tentang keaslian sertifikat halal, serta transparansi pelaku usaha terhadap bahan yang digunakan.

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikat Halal yang Resmi?

Untuk mencegah hal-hal seperti ini terulang, penting bagi pelaku usaha dan konsumen memahami proses resmi sertifikasi halal, yang mencakup:

1. Registrasi di SIHALAL (BPJPH)

Pelaku usaha harus mengajukan permohonan resmi melalui sistem SIHALAL dengan melampirkan data lengkap produk, bahan, dan proses produksi.

2. Pemeriksaan oleh LPH

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan mengaudit bahan baku hingga proses produksi untuk memastikan tidak ada kandungan haram seperti babi atau turunannya.

BACA JUGA:10 Masakan Bali Halal yang Lezatnya Terkenal Sejagad

BACA JUGA:Makanan Khas Batak Halal dan Rekomendasi Tempat Makannya

3. Sidang Fatwa MUI

Setelah audit, MUI akan melakukan sidang fatwa berdasarkan hasil pemeriksaan. Di sinilah diputuskan apakah produk layak mendapatkan status halal.

4. Penerbitan Sertifikat Halal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait