MUI Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasan Lengkapnya
MUI Jatim keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg--
SURABAYA, RADARPENA.CO.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, sistem audio dengan daya suara tinggi yang marak digunakan dalam berbagai acara hiburan.
Namun, keputusan tersebut berlaku bersyarat, yakni bila penggunaan sound horeg terbukti melanggar norma syariat Islam, mengganggu ketertiban umum, atau membahayakan kesehatan.
Fatwa tersebut dikeluarkan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat terkait dampak negatif penggunaan sound horeg di berbagai daerah.
Dalam prosesnya, MUI Jatim bahkan menerima petisi yang ditandatangani oleh 828 orang per 3 Juli 2025, dan telah menggelar forum diskusi dengan pengusaha sound system serta pakar kesehatan THT.
BACA JUGA:Ponpes Besuk Pasuruan Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Dasarnya
“Jika digunakan secara berlebihan, memutar musik diiringi joget campur pria-wanita yang membuka aurat, atau menimbulkan kerusakan dan kebisingan ekstrem, maka hukumnya haram,” tegas Sholihin Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Senin (14/7).
Sound horeg adalah istilah populer di masyarakat Jawa Timur yang merujuk pada sistem audio berkekuatan tinggi, terutama dengan efek bass getar yang sangat kuat hingga membuat tanah atau bangunan bergetar. Istilah “horeg” sendiri berasal dari kata dalam bahasa Jawa yang berarti bergetar.
MUI mencatat, beberapa sistem sound horeg mampu menghasilkan volume suara hingga 120–135 desibel (dB), jauh di atas ambang batas aman yang direkomendasikan WHO, yaitu 85 dB untuk paparan selama 8 jam.
Fenomena battle sound atau adu keras-kerasan speaker yang kerap digelar di area publik juga turut disorot MUI.
Aktivitas ini dinilai sebagai bentuk pemborosan dan penyalahgunaan teknologi yang menimbulkan tabdzir (pemborosan) dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta).
BACA JUGA:Astaghfirullah, Seorang Pria Ngamuk saat Disuruh Berhenti dan Tetap Mainkan Sound Horeg saat Adzan
“Battle sound yang pasti menimbulkan mudarat dan kebisingan berlebih, hukumnya haram secara mutlak,” kata Sholihin.
MUI Jatim menegaskan bahwa penggunaan sound horeg tidak sepenuhnya dilarang, asalkan digunakan dengan wajar, tidak melanggar syariat, dan dipakai untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, atau selawatan.
Dengan catatan, kegiatan tersebut harus dilakukan di tempat yang tidak mengganggu masyarakat sekitar dan tidak memutar musik-musik yang mengandung kemunkaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: