MUI Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasan Lengkapnya
MUI Jatim keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg--
Selain mengeluarkan fatwa, MUI Jatim juga mengajukan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
Meminta pemerintah daerah di Jawa Timur untuk menyusun regulasi khusus terkait penggunaan alat pengeras suara, termasuk perizinan, standar teknis, dan sanksi.
Mengimbau Kementerian Hukum dan HAM RI agar tidak mengeluarkan legalitas atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi penyedia sound horeg sebelum ada penyesuaian terhadap aturan hukum dan norma agama.
Fatwa haram sound horeg ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan MUI Jatim menyatakan terbuka untuk melakukan peninjauan atau perbaikan bila dibutuhkan di masa mendatang.
Masyarakat diimbau untuk memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan, serta menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi norma agama maupun hukum negara.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini agar diketahui oleh umat Islam dan masyarakat luas,” tutup Sholihin Hasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: