MUI Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Muhammadiyah: Setuju
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyambut baik MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram Sound Horeg--muhammadiyah
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyambut baik fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait keharaman penggunaan sound horeg, khususnya jika digunakan secara berlebihan hingga mengganggu masyarakat.
Menurut Anwar, sudah sepatutnya penggunaan sound system berkekuatan tinggi seperti sound horeg diatur secara ketat karena berpotensi menimbulkan ketidaktenteraman, gangguan kesehatan, bahkan kerusakan lingkungan.
"Jika masyarakat merasa terganggu, maka penggunaannya harus diatur. Tidak boleh kebebasan individu mengorbankan kenyamanan bersama," ujar Anwar Abbas saat dihubungi pada Selasa (15/7/2025).
BACA JUGA:Detik-detik Pria Terjatuh dari Truk Sound Horeg saat Konvoi Kampanye di Pasuruan
Anwar menekankan pentingnya aturan hidup bermasyarakat agar tidak terjadi kegaduhan yang merusak harmoni sosial.
Ia mencontohkan dampak negatif sound horeg terhadap pendengaran, detak jantung, hingga potensi kerusakan bangunan di sekitar lokasi penggunaan.
"Jika penggunaan sound horeg sampai merusak kesehatan dan lingkungan, maka baik pemerintah maupun masyarakat wajib mencegahnya," tegasnya.
Meski begitu, Anwar Abbas tidak menutup kemungkinan bahwa sound horeg bisa digunakan dengan catatan, asalkan mendatangkan kemaslahatan yang lebih besar daripada kemudharatan.
"Kalau manfaatnya lebih besar dari mudaratnya, maka boleh, dengan syarat harus diminalisir dampak buruknya," imbuhnya.
BACA JUGA:Operasi Patuh Jaya 2025 Pakai ETLE atau Tilang Manual?
Anwar juga mengusulkan perlunya melibatkan para ahli, baik dari bidang kesehatan, teknologi, hingga sosial kemasyarakatan, untuk melakukan kajian komprehensif terkait pengaruh sound horeg di tengah masyarakat.
"Ahli perlu dilibatkan agar bisa memberikan solusi yang adil dan berbasis data, bukan sekadar asumsi," kata tokoh Muhammadiyah itu.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1/2025 tentang penggunaan sound horeg.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa penggunaan sound horeg yang melebihi batas kewajaran, mengganggu ketertiban umum, dan berpotensi menimbulkan kemaksiatan hukumnya adalah haram.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: