MUI Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Muhammadiyah: Setuju
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyambut baik MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram Sound Horeg--muhammadiyah
"Sound horeg yang memutar musik disertai joget pria dan wanita yang membuka aurat, dilakukan secara keliling maupun di tempat tertentu, dan mengganggu orang lain, hukumnya haram," tegas KH Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim.
BACA JUGA:MUI Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasan Lengkapnya
MUI dan tokoh agama seperti Anwar Abbas sepakat bahwa umat Islam dan masyarakat umum perlu bijak dalam memilih hiburan, serta menghindari bentuk hiburan yang membahayakan atau melanggar norma agama dan sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: