Ponpes Besuk Pasuruan Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Dasarnya
Ponpes Besuk Pasuruan putuskan Sound Horeg Haram--ist
PASURUAN, RADARPENA.CO.ID – Fenomena Sound Horeg, sistem audio rakitan yang menghasilkan suara keras dan menggelegar, tengah menjadi buah bibir di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
Suara menggelegarnya yang kerap menemani konvoi, hajatan, atau bahkan arak-arakan warga, mengundang berbagai reaksi dari masyarakat.
Di satu sisi, sebagian orang menganggap Sound Horeg sebagai bentuk hiburan lokal yang khas dan meriah.
Namun di sisi lain, tak sedikit pula yang merasa terganggu dengan volume suara yang kerap melampaui batas kenyamanan publik.
BACA JUGA:Detik-detik Pria Terjatuh dari Truk Sound Horeg saat Konvoi Kampanye di Pasuruan
Menanggapi fenomena ini, Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, menyampaikan fatwa tegas.
Dalam forum Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM), diputuskan bahwa penggunaan Sound Horeg adalah haram, terlepas dari apakah menimbulkan gangguan atau tidak.
“Kita putuskan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tetapi juga menimbang mulazim-nya. Sehingga disebut dengan sound horeg, bukan sound system biasa,” ujar KH Muhib Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk, dikutip dari channel YouTube @pondokbesok, Senin (30/6).
BACA JUGA:Jakarta–Surabaya Tidak Ada Promo Diskon Tarif Tol, Pengguna Jalan Bayar Penuh
Fatwa haram yang dikeluarkan Ponpes Besuk didasari pada beberapa alasan mendasar:
Sound Horeg identik dengan syiar fussaq, atau simbol kemaksiatan menurut pandangan syariat.
Kerap menimbulkan percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam suasana yang tidak kondusif secara agama.
Berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget, bahkan sampai pada bentuk hiburan yang tak sesuai norma kesopanan dan syariat.
Sering digunakan dalam kegiatan yang memicu maksiat, seperti pesta jalanan dan arak-arakan tidak terkendali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: