Ponpes Besuk Pasuruan Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Dasarnya
Ponpes Besuk Pasuruan putuskan Sound Horeg Haram--ist
Yang menarik, KH Muhib menegaskan bahwa fatwa ini tidak bergantung pada regulasi pemerintah.
BACA JUGA:Waspada! Begini Cara Cek Apakah KTP Kamu Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal
“Hukumnya lepas dari tafsir. Di mana pun tempatnya, mengganggu atau tidak, ada atau tidak ada larangan dari pemerintah, hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah,” tegasnya.
Fenomena Sound Horeg memang memecah opini publik. Di sejumlah daerah, Sound Horeg dianggap sebagai bentuk ekspresi budaya anak muda, atau hanya sekadar alat hiburan saat momen tertentu.
Bahkan tak sedikit pelaku usaha sound lokal yang menggantungkan hidup dari tren ini.
Namun bagi sebagian warga, terutama yang tinggal di pemukiman padat, keberadaan Sound Horeg yang aktif hingga larut malam dianggap sebagai gangguan serius yang mengganggu kenyamanan, kesehatan mental, hingga waktu istirahat.
Fenomena Sound Horeg menyoroti benturan antara ekspresi budaya dan batasan sosial-religius.
Meski fatwa Ponpes Besuk bersifat internal dan tidak mengikat secara hukum negara, suara dari lembaga keagamaan tetap menjadi referensi penting bagi sebagian masyarakat.
BACA JUGA:Lagi Cari HP Murah Tapi Kamera Tajam? Ini 7 HP 2 Jutaan Terbaik Tahun 2025!
Kini, tantangan ke depan adalah bagaimana mencari titik tengah antara hiburan publik dan etika sosial, agar semangat gotong-royong, hormat antarwarga, dan nilai-nilai agama bisa tetap berjalan seiring.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: