Pengamen Badut di Bekasi Cabuli Anak di Bawah Umur

Pengamen Badut di Bekasi Cabuli Anak di Bawah Umur

Polisi menagkap badut pelaku pencabulan di Bekasi-dimas rafi-radarpena.co.id Disway group

BEKASI, RADARPENA.CO.ID – Aksi bejat seorang pria berinisial SA, yang bekerja sebagai badut jalanan, mengejutkan warga Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Pelaku diduga mencabuli anak di bawah umur dengan modus mengiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membenarkan kejadian ini dan menyebutkan bahwa peristiwa terakhir terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025, di sebuah kontrakan kosong.

“Modusnya dengan cara mengiming-imingi uang kepada korban, kemudian melakukan aksinya,” ujar Mustofa kepada wartawan.

BACA JUGA:10 Keajaiban Bawang Putih untuk Tubuh Sehat dan Bugar, Si Kecil dengan Segudang Khasiat!

Saat kejadian terakhir, salah satu korban terbangun ketika pelaku mendekat, lalu spontan melakukan perlawanan. SA pun terkejut dan kabur ke atap rumah warga, memicu kegaduhan di lingkungan tersebut.

Beruntung, teman-teman korban segera melapor ke warga. Warga lalu bersama aparat Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengamankan SA sebelum aksi lebih lanjut terjadi.

“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Mustofa.

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa aksi bejat ini bukan yang pertama. Pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa sejak Mei 2025.

Bahkan, polisi menemukan satu korban anak lainnya dalam proses pengembangan kasus.

BACA JUGA:6 Tempat Wisata di Garut yang Murah, Adem, dan Instagramable: Liburan Sekolah Gak Harus Mahal!

Barang bukti yang diamankan antara lain celana panjang milik pelaku dan celana milik korban, yang digunakan saat kejadian.

Polisi menetapkan SA sebagai tersangka dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat: minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait