Guru Ngaji di Tangsel Diduga Lecehkan Murid Autis, Terancam 20 Tahun Penjara

Guru Ngaji di Tangsel Diduga Lecehkan Murid Autis, Terancam 20 Tahun Penjara

Guru Ngaji di Tangsel Diduga Lecehkan Murid Autis, Terancam 20 Tahun Penjara-Istimewa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang guru agama berinisial FR (51) ditangkap Polres Tangerang Selatan atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswa berkebutuhan khusus berinisial HP, yang merupakan anak dengan spektrum autisme.

Kejadian memilukan ini terjadi di sebuah sekolah luar biasa (SLB) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah ibu korban mencurigai perubahan sikap anaknya yang tiba-tiba menjadi tertutup dan menunjukkan tanda-tanda trauma.

Modus Pelaku: Beri Kue dan Soal untuk Lengah

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat FR memberikan kue stroberi kepada korban dan temannya. Setelah itu, pelaku memberikan soal untuk dikerjakan sebagai bentuk tugas belajar.

"Pelaku memberikan kue strawberi kepada korban yang sedang duduk. Pelaku juga memberikan korban dan teman korban soal untuk dikerjakan," katanya kepada awak media, Rabu 2 Juli 2025.

BACA JUGA:Jadwal Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025: Big Match PSG vs Bayern, Real Madrid Tantang Dortmund

BACA JUGA:Resmi! Jonathan David Segera Bergabung dengan Juventus, Jadi Rekrutan Pertama Musim Panas 2025

Korban Dapat Pendampingan Psikologis dari UPTD PPA Tangsel

Korban kini telah mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel. Kepala UPTD, Tri Purwanto, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pendampingan psikologis kepada korban.

"Saat itu juga pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban. Korban mencoba untuk melawan, tapi pelaku mendorongnya hingga tak berdaya," tuturnya.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukuman maksimal: 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait