Mahfud MD Bongkar Aroma 'Setoran Kasus' di Kejaksaan, Sebut Perkara Amsal Christy Peradilan Sesat
Mahfud MD--
Radarpena.co.id - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, melontarkan kritik pedas terhadap integritas penegakan Hukum di lingkungan Kejaksaan. Mantan Menko Polham ini menyoroti kejanggalan dalam kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. Menurutnya, proses penyelidikan tersebut mencerminkan kecerobohan luar biasa dari aparat penegak Hukum di daerah.
Mahfud menduga ada praktik "setoran kasus" yang melatarbelakangi penanganan perkara ini. Ia mengendus adanya anomali sistemik, di mana Kejaksaan di tingkat kabupaten dan kota memiliki alokasi anggaran khusus untuk mengungkap kasus korupsi. Ironisnya, ketersediaan anggaran ini justru berpotensi memicu aparat mencari-cari kesalahan warga demi memenuhi target administratif dan laporan ke pusat.
"Itu ceroboh semua mulai dari intelijennya kemudian direktur apa tindak pidana korupsinya, kepala kejaksaannya, ini ceroboh banget. Kasi intel nih segala macam. Iya, ada yang bilang begini katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus," ujar Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya, dikutip Minggu (5/4/2026).
Target Korupsi yang Melenceng
Mahfud menjelaskan bahwa kebijakan pemberantasan korupsi yang Presiden arahkan seharusnya menyasar substansi hukum yang kuat. Namun, keberadaan anggaran operasional di setiap daerah justru sering kali disalahgunakan. Aparat merasa terbebani untuk menunjukkan kinerja melalui jumlah kasus, meskipun bukti-buktinya sangat lemah.
Dalam pandangan Mahfud, kasus Amsal Christy Sitepu tidak memiliki kaitan dengan konstelasi politik. Mengingat profil Amsal yang bukan merupakan figur politik atau pemilik jaringan kekuasaan, Mahfud menyimpulkan bahwa kegagalan prosedur ini murni karena ketidaktelitian atau motif pengejaran karier semata.
"Katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus. Karena di Kejaksaan itu ada anggarannya. Setiap kabupaten/kota itu ada anggaran untuk mengungkap kasus korupsi demi pemberantasan korupsi seperti diarahkan presiden. Nah, karena harus ada setoran, orang dicari-cari salahnya," tegas Mahfud MD.
Desak Kejaksaan Agung Bertindak
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ini melabeli fenomena tersebut sebagai bagian dari "peradilan sesat". Istilah ini merujuk pada proses hukum yang menyimpang jauh dari prinsip keadilan akibat kebodohan, ambisi karier, hingga tekanan untuk memberikan laporan perkara secara rutin.
Mahfud pun mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan evaluasi total dan tidak tinggal diam melihat ketimpangan di daerah. Ia meminta pimpinan Kejagung memanggil seluruh jajaran Kejari Karo yang terlibat dalam penanganan kasus videografer tersebut agar memberikan penjelasan logis.
“Tentu itu harus ditarik, semua diperiksa. Kajari, kasi, dipanggil semua di Kejaksaan Agung. Ditanya apa logikanya sampai seperti ini, siapa yang mempengaruhi,” sambung Mahfud.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem peradilan di Indonesia. Jika praktik mengejar target perkara demi penyerapan anggaran terus berlanjut, masyarakat sipil tanpa kuasa seperti Amsal Christy Sitepu akan terus menjadi korban dari ketidakprofesionalan oknum aparat di lapangan. - Anisha Aprilia/Disway -
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: