Tok! Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow
sa Zega Divonis 3,5 Tahun Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari-Istimewa -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Publik figur Adrena Isa Zega resmi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengusaha sekaligus pemilik merek kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari.
Putusan ini dibacakan pada Kamis, 8 Mei 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto yang menyatakan bahwa Isa Zega terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU ITE, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
"Terdakwa Adrena Isa Zega terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif ke satu penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3,6 tahun," ucap Hakim yang dikutip pada Kamis, 8 Mei 2025.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Meski terbukti bersalah, vonis yang dijatuhkan kepada Isa Zega lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Paus Baru Terpilih, Asap Putih sudah membumbung
BACA JUGA:Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Baubau Jadi Tersangka Korupsi Dana Nasabah Meninggal
Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta, yang bila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
Bukti Elektronik Jadi Kunci
Putusan hakim didasarkan pada bukti-bukti elektronik, berupa video dan percakapan media sosial yang menunjukkan bahwa Isa Zega melakukan tindakan penghinaan, pengancaman, dan penyebaran informasi palsu terhadap Shandy Purnamasari.
"Terdakwa sengaja menyebarkan informasi palsu, mengancam, dan merusak reputasi korban. Perbuatan tidak bisa dimaafkan," katanya.
Selain hukuman penjara, Hakim juga menjatuhkan denda kepada Isa Zega sebesar Rp10 juta.
"Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," katanya.
Kasus ini bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan merek MS Glow. Pihak kepolisian sempat menawarkan penyelesaian melalui Restorative Justice, namun ditolak oleh Isa Zega, sehingga proses hukum berlanjut hingga ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: