Ruben Onsu Resmi Laporkan Akun TikTok Vina Run ke Polisi atas Dugaan Fitnah dan Bullying Anak
Ruben Onsu mendampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, untuk melaporkan pemilik akun Vina Run ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/7/2025). -Rafi Adhi-Disway grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Artis dan presenter Ruben Onsu resmi melaporkan pemilik akun media sosial Vina Run ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/7/2025).
Laporan tersebut diajukan karena akun tersebut diduga menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, hingga bullying terhadap anak Ruben, yang masih di bawah umur.
Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menyatakan bahwa konten yang diunggah akun Vina Run telah menyebarkan informasi tidak benar dan menimbulkan kerugian moral serta psikologis bagi keluarganya.
"Jadi, semuanya tadi ya bang. Minola mendampingi saya untuk melaporkan pemilik akun Vina Run. Kita sudah tahu bersama bahwa beberapa hari ini akun tersebut telah memposting, mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, bullying kepada anak di bawah umur," katanya kepada awak media, Kamis 31 Juli 2025.
Sudah Diberi Kesempatan Maaf, Tapi Tak Ada Itikad Baik
Ruben mengaku telah memberikan ruang untuk pemilik akun meminta maaf dan menghapus konten tersebut. Namun, setelah beberapa waktu, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak pemilik akun.
BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Perempat Final Macau Open 2025: 7 Wakil Indonesia Siap Tanding
BACA JUGA:Cek Kesehatan Gratis Anak Mulai 4 Agustus 2025, Ini Lokasi dan Jenis Pemeriksaannya!
“Saya ingin ini menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menyakiti atau merusak orang lain, apalagi anak-anak,” tambahnya.
Jeratan Hukum Serius: Bisa Terancam 8 Tahun Penjara
Dalam laporannya, Minola Sebayang menyebut bahwa pihaknya menjerat akun Vina Run dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27, 32, dan 45 UU ITE, terkait penyebaran informasi bohong di media elektronik.
“Ancaman hukumannya bisa sampai 8 tahun penjara, dan kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” tegas Minola.
Polda Metro Jaya Segera Selidiki Identitas Akun
Pihak Polda Metro Jaya telah menerima laporan dan menyatakan akan segera menyelidiki identitas asli pemilik akun Vina Run, termasuk jejak digital dan motif di balik unggahan-unggahan yang dinilai melanggar hukum tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: