Asisten Jonathan Frizzy Ikut Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras Etomidate
Jonathan Frizzy terancam 12 tahun penjara kasus vape obat keras-tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus peredaran vape mengandung obat keras jenis etomidate yang menjerat aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk kini turut menyeret asistennya, berinisial ER, sebagai tersangka.
Polisi mengungkap bahwa ER memainkan peran krusial dalam distribusi barang haram tersebut.
Peran ER dalam Pengiriman Vape Ilegal
Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, Jonathan Frizzy memerintahkan ER untuk menjemput paket vape mengandung etomidate di bandara.
Namun, ER kemudian mengalihkan tugas tersebut kepada saudaranya, BTR, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Mengandung Obat Keras, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tampang Jonathan Frizzy Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, 'Sarungan' di Depan Polisi
"Dia (ER) suruh saudaranya (BTR). Saudaranya suka disuruh-suruh juga sama JF," jelas Michael Tandayu, Rabu (7/5/2025).
ER sendiri telah lebih dulu berstatus tersangka sebelum Jonathan Frizzy. Selain ER dan BTR, polisi juga menetapkan EDS sebagai pihak terlibat dalam jaringan ini.
Modus Impor dari Luar Negeri
Investigasi polisi mengungkap bahwa Jonathan Frizzy telah enam kali memesan vape beretomidate dari Thailand dan Malaysia sejak 2024.
Meski hasil tes urinenya negatif narkoba, ia tetap dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Wajib Lapor
Saat ini, Jonathan Frizzy tidak ditahan dengan alasan kesehatan pascaoperasi dan dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Namun, ia wajib melapor selama proses hukum berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: