BNN Buka Peluang Larang Vape di Indonesia: Waspadai Kandungan Zat Adiktif dan Psikotropika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto -Anisha Aprilia-Disway grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, membuka wacana pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia.
Hal ini mencuat usai dirinya resmi dilantik sebagai Kepala BNN di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut Suyudi, potensi pelarangan tersebut masih dalam tahap kajian dan akan dibahas bersama para ahli serta pemangku kepentingan.
"Iya ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya. Kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa," kata Suyudi usai dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025.
Apakah Vape Mengandung Narkotika? BNN Akan Telusuri Data
Terkait kemungkinan vape dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, Suyudi menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kepastian.
BACA JUGA:Alexander Zwiers Resmi Jadi Direktur Teknik PSSI: Fokus Bangun Fondasi Sepak Bola dari Akar Rumput
BACA JUGA:Ramalan Shio 26 Agustus 2025: Peruntungan Shio Tikus hingga Ular Hari Ini
BNN akan melakukan telaah mendalam terhadap data yang ada untuk mengetahui apakah vape bisa dikategorikan mengandung narkotika.
"Ya kita lihat nanti ya. Kita kan harus duduk dulu, kita harus melihat data. Ya kemungkinan itu pasti ada saja (vape mengandung narkotika). Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya," ujarnya.
BNN Pernah Gagalkan 1.800 Vape Mengandung Ketamin dan Etomidate
Sebelumnya, BNN berhasil menggagalkan pengiriman 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif seperti ketamin dan etomidate.
Barang tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dicegah sebelum beredar luas di masyarakat.
“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” ujar Eks Kepala BNN, Marthinus Hukom.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: