BNN Buka Peluang Larang Vape di Indonesia: Waspadai Kandungan Zat Adiktif dan Psikotropika

BNN Buka Peluang Larang Vape di Indonesia: Waspadai Kandungan Zat Adiktif dan Psikotropika

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto -Anisha Aprilia-Disway grup

Terungkapnya Laboratorium Klandestin untuk Produksi Vape Modifikasi

Penelusuran lebih lanjut dari kasus ini mengarah pada pengungkapan laboratorium klandestin yang diduga digunakan untuk memproduksi atau memodifikasi vape dengan zat psikotropika.

Hal ini menunjukkan adanya jaringan ilegal yang terorganisir dalam peredaran vape berbahaya di Indonesia.

Meski ketamin dan etomidate belum termasuk narkotika di Indonesia, keduanya masuk dalam golongan psikotropika yang dapat memengaruhi kesadaran dan sistem saraf pusat jika disalahgunakan.

Singapura Tindak Vape Layaknya Narkoba: Contoh Regulasi Ketat

Di tengah maraknya peredaran vape berbahaya, Singapura telah mengambil langkah tegas.

Perdana Menteri Lawrence Wong menyatakan bahwa pemerintah akan memperlakukan pelanggaran penggunaan vape sebagai kasus narkoba dengan hukuman penjara dan denda berat.

“So far kita memperlakukan vape seperti rokok—paling jauh hanya denda. Tapi itu tidak lagi cukup. Kita akan memperlakukannya sebagai isu narkoba dan menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat,” tegas Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato nasionalnya, Selasa, 19 Agustus 2025, dikutip Bloomberg.

Waspadai Ancaman Tersembunyi dari Vape

Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan vape yang mengandung zat berbahaya, langkah BNN untuk mengkaji pelarangan penggunaan vape di Indonesia dinilai sebagai respons strategis.

Kolaborasi lintas sektor dan penguatan regulasi menjadi kunci dalam menjaga generasi muda dari ancaman zat adiktif dan psikotropika yang terselubung dalam bentuk rokok elektrik.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait