Dilantik Jadi Direktur PFN, KPK Ingatan Ifan Seventeen Wajib Lapor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan Direktur PT Produksi Film Negara (PFN) Riefian Fajarsyah atau yang lebih dikenal Ifan Seventeen untuk setorkan Laporan Harta Kekayaan Milik Negara (LHKPN)-tangkapan layar-Instagram:@ifanseventeen
Tantangan ke Depan
Sebagai penyelenggara negara, Ifan Seventeen kini dihadapkan pada kewajiban untuk transparan dalam mengelola aset dan kekayaan pribadinya melalui LHKPN. KPK menegaskan bahwa laporan tersebut harus diserahkan dalam waktu tiga bulan sejak pelantikan.
Dengan latar belakangnya yang berbeda dari dunia perfilman, Ifan diharapkan dapat membawa angin segar dan inovasi baru bagi PFN. Namun, tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara juga menuntut integritas dan transparansi yang tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: