Jadi Paham! Ketahui Penggunaan Khusus SIM D di Indonesia Lengkap dengan Kategorinya

Jadi Paham! Ketahui Penggunaan Khusus SIM D di Indonesia Lengkap dengan Kategorinya

SIM D adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor pribadi.-ilustrasi-Freepik

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Kebanyakan jenis SIM yang digunakan adalah SIM A, SIM B, dan SIM C dengan masing-masing jenis kendaraan yang digunakan.

Di antara berbagai jenis SIM, terdapat satu kategori yang sering kurang dikenal oleh masyarakat umum, yaitu SIM D

Lalu, sebenarnya SIM D itu untuk siapa? Kendaraan seperti apa yang memerlukan SIM ini? Berikut penjelasan lengkapnya.

BACA JUGA:Ketahui Jenis SIM Kendaraan di Indonesia, Khusus Pengedara Motor ada 3 Kategori

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM 2025, Lengkap Semua Golongan

Apa Itu SIM D?

SIM D adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor pribadi, khususnya kendaraan roda empat (mobil) yang telah dimodifikasi agar sesuai dengan kebutuhan mereka.

SIM ini merupakan bentuk perhatian dan inklusi dari pemerintah terhadap hak mobilitas penyandang disabilitas, sehingga mereka tetap bisa mengemudi secara legal dan aman di jalan raya.

SIM D untuk Kendaraan Apa?

SIM D diberikan untuk mengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang telah disesuaikan secara khusus untuk pengendara disabilitas. 

Contoh kendaraan yang bisa digunakan dengan SIM D meliputi:

1. Mobil pribadi yang dimodifikasi dengan tuas tangan untuk pengemudi yang tidak dapat menggunakan pedal kaki.

2. Kendaraan dengan sistem kontrol khusus (seperti setir dan rem otomatis).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait